SUMBARKITA.ID — Wacana hak angket yang digagas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat Nofrizon terkait surat bertanda tangan Gubernur untuk meminta sumbangan mendapat tanggapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa menghalangi jika dari fraksi lain ingin mengajukan hak angket. Menurutnya, itu adalah hak masing-masing partai.
Namun ia menegaskan, fraksi PKS tidak akan ikut mengajukan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi karena hal itu sudah sudah ditangani oleh kepolisian.
“(Tidak ikut karena) Kepolisian sudah menangani. Kepolisian juga sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” kata Nurfirmanwansyah, Senin (6/9/2021).
Ia menjelaskan,jika suatu kasus sudah diperiksa oleh kejaksaan, maka tidak diperiksa lagi oleh kepolisian.
“Jika sudah diperiksa oleh KPK, maka tidak akan diperiksa lagi oleh kejaksaan. Sekarang soal surat Bappeda sudah diperiksa oleh kepolisian. Harusnya biarkan kepolisian yang bekerja,” terang dia.
Pihaknya juga merasa heran, kenapa tiba-tiba muncul wacana hak angket.
“Yang pertama diajukan itu adalah hak interpelasi atau hak bertanya. Setelah itu baru hak angket atau penyelidikan. Hak interpelasi saja belum dilakukan, namun sudah langsung saja hak angket,” ujarnya.