SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial DP (47) ditangkap oleh jajaran Polres Dharmasraya lantaran diduga memiliki senjata api dan menyimpan peluru tajam.
Disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha tersangka DP ditangkap di Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Minggu dini hari.
“Diamankan karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” kata AKBP Aditya, Minggu (23/5/2021).
Sementara itu, Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki senjata api.
Setelah ditindaklanjuti, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Selain menemukan senjata jenis revolver, polisi juga menyita tiga butir peluru dari DP.
“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam,” ungkapnya.
Kekinian, pelaku diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Aidil. (ril/sk)