Sumbarkita – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya terus menggencarkan upaya penertiban terhadap truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang melintasi jalan raya tanpa menggunakan penutup muatan.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas masih banyaknya pengemudi yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain dengan tidak menutup bak truk menggunakan terpal atau jaring pengaman.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatlantas AKP Zamrinaldi, didampingi Kanit Lantas Polsek Koto Baru Ipda Andre, menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan sawit di wilayah Dharmasraya cukup tinggi. Namun, kesadaran sebagian sopir truk terhadap aturan keselamatan dinilai masih rendah.
“Kami telah sering memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik usaha pengepul sawit, namun masih saja ditemukan truk yang melintas tanpa penutup muatan,” ujar AKP Zamrinaldi.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satlantas Polres Dharmasraya bersama jajaran Polsek Koto Baru menggelar operasi penertiban dan penindakan.
Sejumlah sopir diminta langsung untuk memasang terpal di tempat, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi tilang karena tetap membandel.
“Penindakan ini untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki yang bisa saja terkena imbas jika muatan sawit jatuh dari truk,” jelasnya.
AKP Zamrinaldi menegaskan bahwa tindakan tilang mengacu pada Pasal 305 Jo Pasal 162 Ayat (1) huruf a hingga f Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran ini dapat dikenai denda sebesar Rp500.000.