Sumbarkita – Indra Septiarman alias In Dragon, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18) si gadis penjual gorengan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman pada Selasa (15/4/2025). Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, dengan dua anggota hakim yakni Syofianita dan Sherly Risanty, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“In Dragon kami dakwakan dengan dua pasal kumulatif, yaitu pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo.
Pantauan di lokasi, In Dragon tiba di PN Pariaman sekitar pukul 10.50 WIB dengan pengawalan ketat anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman. Ia tampak tertunduk lesu dan enggan menatap ke arah wartawan maupun pengunjung sidang.
Kronologi Kasus
Kasus tragis ini bermula pada Jumat sore, 6 September 2024, saat Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang hingga malam. Pencarian intensif warga berakhir pada Minggu (8/9/2024), ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur tanpa busana di kebun dekat rumahnya di Guguk, Kecamatan Dua Kali 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Investigasi cepat dari kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku, yang kemudian diketahui bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong di Guguak Gajah, Kayutanam. Penangkapan dramatis dilakukan pada Kamis, 19 September 2024.