Sumbarkita – Oknum polisi inisial Z yang bertugas di Polres Pariaman dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tangan korban patah. Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (16/3).
Korban inisial AR (32) mengungkapkan bahwa penganiayaan bermula saat dirinya memindahkan pasir di pinggir sungai Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai. Korban memindahkan pasir dari pinggir sungai ke dalam kebun milik warga bernama Ambrul.
“Saat itu datang H dan rekannya Z mengatakan pasir itu adalah miliknya, kemudian meminta dikembalikan. Permintaan H dan Z tersebut kami kabulkan,” kata AR kepada Sumbarkita, Jumat (11/4).
Beberapa waktu kemudian, Z dan H mengajak Ambrul dan AR menemui pria bernama Nofit untuk menyelesaikan perkara pasir tersebut.
“Begitu sampai di rumah Novit, saya langsung dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Z. Akibatnya saya mengalami luka gores pada tangan kiri, dan patah tulang pada tangan kanan,” ujarnya.
AR mengaku sudah melaporkan H dan Z ke Polres Pasaman Barat pada 17 Maret 2025. Ia juga membuat laporan ke Propam Polda Sumbar.
Terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan pihaknya menerima laporan penganiayaan oleh oknum anggota polisi.