Sumbarkita – Pengguna jalan yang akan melewati jembatan darurat di lokasi jalan amblas KM 58 Lintas Sumatera, Dusun Sirih Sikapur, Kabupaten Bungo, Jambi, diwajibkan membawa surat muatan kendaraan. Hal ini diberlakukan untuk memastikan beban kendaraan tidak melebihi kapasitas maksimal jembatan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menegaskan bahwa ketahanan maksimal jembatan bailey tersebut hanya mampu menahan beban hingga 20 ton, termasuk berat kendaraan dan muatan yang dibawa.
“Total berat kendaraan beserta muatan maksimal 20 ton dan tidak melebihi JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) yang tertera pada buku KIR,” tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resmi, Rabu (12/3).
Untuk mendapatkan surat hasil penimbangan atau KIR, pengemudi dari wilayah Sumbar dapat mengunjungi UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di Jembatan Timbang Sungai Langsat, KM 157, Kabupaten Sijunjung.
“Pengendara wajib menunjukkan surat tersebut sebelum melewati jembatan bailey,” tambahnya.
Selain itu, akses melewati jembatan darurat ini hanya dibuka satu arah, sehingga pihak kepolisian akan memberlakukan sistem buka tutup untuk mengatur arus kendaraan.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ibnu Kurniawan, memastikan bahwa uji beban (loading test) terhadap kekuatan jembatan telah dilaksanakan dengan hasil memuaskan.