Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Pasaman menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024. PSU dilakukan usai MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon Wabup dari Welly Suheri nomor urut 01.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar akan menjalankan putusan MK.
“KPU Provinsi akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman, tapi tentu kami akan berkonsultasi dulu ke KPU RI mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya, Senin (24/2).
Jons juga menambahkan bahwa tahapan dan jadwal PSU akan ditentukan sesuai dengan ketentuan MK, yakni dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak jujur dalam menyampaikan status hukumnya saat mendaftar sebagai calon.
Anggit diketahui pernah dijatuhi pidana selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 26 Juli 2022, tetapi tidak mengungkapkan fakta tersebut dalam proses pencalonan.
Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 01, Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution, harus mencari calon wakil bupati pengganti untuk mendampingi Welly dalam PSU mendatang.