Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ondak-Desrizal, terkait pelanggaran yang dilakukan calon wakil bupati (cawabup) Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), Hakim MK Suhartoyo menyatakan Anggit didiskualifikasi karena tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa calon wakil bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, tidak menyampaikan dengan jujur riwayat hukumnya dalam proses pendaftaran. Oleh karena itu, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian dan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan di MK.
Anggit, yang berpasangan dengan Welly Suheri dalam Pilbup Pasaman, diketahui pernah dijatuhi pidana selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 26 Juli 2022. Namun, dalam proses pencalonan, ia tidak mengungkapkan status hukum tersebut secara terbuka kepada publik maupun penyelenggara pemilu.
Selain mendiskualifikasi Anggit, MK juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman.
Hakim juga memerintahkan partai pengusung paslon 01 untuk mengusulkan calon wakil bupati pengganti bagi Welly Suheri tanpa mengubah nomor urut.
“Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman,” ucap Suhartoyo.