Sumbarkita – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran yang berdampak pada lembaga penyiaran publik seperti Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
AJI menilai setidaknya lebih dari 1.000 kontributor RRI dan TVRI terancam di PHK akibat kebijakan tersebut.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida menyatakan keputusan efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas siaran dan produk jurnalistik yang dihasilkan karena banyak jurnalis dan reporter lapangan turut terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Masih banyak masyarakat di daerah terpencil yang bergantung pada informasi dari RRI dan TVRI. Tanpa layanan ini, mereka bisa kehilangan akses informasi yang kredibel, dan itu membahayakan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (11/2).
Nany menyebut, pemerintah harus meninjau kembali kebijakan pemotongan anggaran yang berdampak pada PHK massal, serta memastikan bahwa hak-hak para pekerja yang terdampak tetap dipenuhi, dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, AJI juga meminta manajemen RRI dan TVRI untuk mempertimbangkan ulang kebijakan PHK, mengingat dampaknya terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat serta kondisi ekonomi dan psikologis para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“RRI dan TVRI bukan media yang melayani pemerintah, melainkan harus berfungsi sebagai media independen untuk kepentingan publik,” tegas Nany.