Sumbarkita — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara, yang menambang galian C di Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, belum boleh menambang.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, perusahaan tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan belum boleh menambang jika RKAB-nya belum keluar. Karena itu, PT Tigo Padusi Nusantara belum boleh menambang karena rencana kerja dan anggaran biayanya (RKAB) untuk tahun 2025 belum keluar,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, di Padang, Selasa (11/2).
Pihaknya mendapatkan informasi melalui media massa bahwa PT Tigo Padusi Nusantara pada 2025 sudah menambang batuan di sungai Batang Salido di Nagari Koto Rawang. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa aktivitas pertambangan itu didemo sejumlah warga setempat pada Selasa (4/2).
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Tigo Padusi Nusantara pada 2025, sementara RKAB-nya belum keluar,” tutur Edral
Edral menyebut bahwa jika penambangan masih berlangsung, pihaknya akan melayangkan teguran 1, 2, hingga 3 kepada pemilik perusahaan tambang tersebut. Jika teguran itu diabaikan oleh perusahaan, pihaknya akan membekukan izin usaha pertambangan perusahaan itu, bahkan dapat mencabut izinnya.