Sumbarkita – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus pengeroyokan sopir bus asal Sumbar bernama Rahmat Vaisandri. Diketahui peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2024 lalu.
Di antara sepuluh tersangka tersebut, kepolisian membenarkan salah satu tersangka adalah anggota Brimob.
“Inisial O, pangkatnya Bripka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Lilipaly menerangkan, korban Rahmat dikeroyok lantaran dituduh mencuri handphone dan dompet milik pekerja proyek pembangunan Ruko Zima, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Setelah teman-teman pekerja bangunan ini bangun dan selanjutnya mereka mendatangi TKP dan mengamankan si pelaku dan selanjutnya mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Lilipaly.
Lilipaly mengatakan, jenazah korban diserahkan ke Polsek Pasar Rebo pada Minggu (20/10/2024) pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam kondisi koma langsung dilarikan ke RS Kramat Jati untuk mendapat perawatan. Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal 4 hari kemudian atau Kamis (24/10/2024).
Usai dinyatakan tewas, Polsek Pasar Rebo langsung mengajukan permohonan autopsi serta memeriksa saksi-saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan adalah keluarga korban, sekuriti, serta sejumlah tukang.
Lilipaly mengatakan, kesepuluh tersangka langsung ditahan usai ditangkap di berbagai tempat. Sembilan tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur sementara satu anggota yang terlibat sebagai tenaga pengamanan ruko ditahan di rumah tahanan Mako Brimob.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Timur menyebut masih mengejar dua terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Rahmat Vaisandri ini terungkap ke publik setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Rahmat Vaisandri diketahui merupakan seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, yang diduga tewas setelah mengalami pengeroyokan.
“Di mana Rahmat Vaisandri ini dianiaya tanggal 20 Oktober 2024 dan meninggal 24 Oktober 2024, dan untuk itu kami, keluarga, ingin ini diusut seadil-adilnya. Tadi sudah ada rekomendasi dari Komisi III meminta Kapolres segera mengevaluasi,” ujar Anggota DPR RI, Andre Rosiade, pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari Antara.
Andre menduga ada upaya untuk menghalangi penyelidikan atau memanipulasi kasus tewasnya Rahmat sehingga ia dituduh sebagai pelaku pencurian.