Sumbarkita – Wanita muda asal Agam, Sumatera Barat, berinisial G (25), yang diduga menjadi korban pemaksaan aborsi oleh oknum polisi, resmi melaporkan kasusnya ke Polda Sumbar pada hari ini, Sabtu (1/2). G melaporkan anggota polisi berinisial RA (24) didampingi oleh kuasa hukum, Muhammad Tito.
Muhammad Tito menyatakan bahwa kliennya mengalami pemaksaan untuk menggugurkan kandungan saat hamil akibat hubungan dengan RA.
“Hari ini kami melaporkan tindakan pidana yang dialami korban. Ia dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya yang saat itu berdinas di Polda Sumbar dan kini bertugas di Polres Limapuluh Kota,” ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa laporan diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diteruskan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) mengingat terlapor adalah anggota kepolisian.
Diketahui, G yang tinggal di Dharmasraya itu, kini tengah menjalani pengobatan setelah divonis mengidap kista rahim akibat aborsi yang dilakukannya. Kondisi kesehatan G terus menurun setelah menjalani aborsi.
G juga mengungkapkan bahwa selama ini ia merasa kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi.
“Saya merasa kehilangan arah, hidup sendiri dalam kecemasan,” ujar G kepada Sumbarkita, Kamis (31/1).