Sumbarkita – Dua sekawan terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan di Painan pada Kamis (30/1/2025) dalam waktu berdekatan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya awalnya menangkap RVE (35) di Jalan Abdul Muis, Painan Utara, pada 13.30 WIB.
Ia menyebut bahwa polisi menangkapnya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu dan berjanji untuk bertemu dengan RVE di pinggir jalan di Painan Utara.
“Setibanya polisi yang menyamar sebagai pembeli di lokasi yang dijanjikan, RVE langsung memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya. Polisi langsung menangkapnya,” ujar Hardi di Painan, Jumat (31/1/2025).
Setelah menggeledah RVE, kata Hardi, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu. Ia menceritakan bahwa polisi lalu bertanya kepadanya dari mana ia mendapatkan barang itu.
“Dia mendapatkan pasokan barang dari terduga pengedar berinisial RPP (28), warga Painan Utara. Polisi pun langsung memburunya,” tutur Hardi.
Hardi menginformasikan bahwa polisi kemudian menemukan RPP sedang main ponsel di rumahnya. Saat ditangkap pada pukul 14.00 WIB, kata Hardi, RPP tidak melakukan perlawanan.
Pihaknya pun langsung menggeledah yang bersangkutan, lalu menemukan 1 paket besar sabu-sabu, 2 paket kecil sabu-sabu, dan 1 paket ganja kering.