Sumbarkita – Polres Mentawai menangkap dua pria atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba pada Minggu (26/1). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sipora Utara.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Awalnya petugas menangkap pria inisial YA (35)Â di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu polisi menyita satu paket sabu.
“YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi,” sebut Arvi, Senin (27/1).
Dua jam berselang polisi menangkap ID (25) di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara. Kali ini polisi menyita dua paket sabu dan barang bukti lain satu kaca pirek, dan satu alat bong. Pelaku ID diduga memiliki narkoba kepentingan pribadi dan diperjualbelikan.
Arvi menegaskan, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dan memastikan bahwa kedua tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Laporkan kegiatan yang mencurigakan tentang peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” imbuhnya.