Sumbarkita – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Limapuluh Kota 2025 jadi Rp2.994.193,47 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat terbaru.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan menyesuaikan nilai UMK dengan UMP Sumbar yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Kita di Kabupaten Limapuluh Kota akan menyesuaikan dengan UMP provinsi,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Limapuluh Kota, Ichwan Hafni dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/12).
Menurut Ichwan, Pemkab Limapuluh Kota tidak ada membentuk Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK.
“Kita tidak ada membentuk Dewan Pengupahan, kita biasanya menurut keputusan dari provinsi,” katanya.
Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.
Dalam keputusannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan beberapa poin krusial di antaranya perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.