SUMBARKITA.ID — Petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas ll B Pariaman melakukan penggeledahan kamar dan blok hunian narapidana di lapas tersebut, Selasa (6/4/2021) malam.
Menurut Plh Kalapas Pariaman Karto Rahardjo, sesuai arahan Dirjenpas, pengeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-57 tahun 2021. Selain itu, penggeledahan tersebut juga kegiatan rutin mingguan yang dilakukan di lapas Pariaman.
“Pada 5 dan 6 April seluruh lapas melakukan penggeledahan secara serempak di seluruh Indonesia,” ungkap Karto kepada wartawan usai penggeledahan.
Karto Rahardjo mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang yang dilarang digunakan oleh oleh narapidana di dalam penjara, diantaranya gawai, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
“Kita menyita 12 unit Handphone, beberapa senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” sebut Karto.
Menurutnya, barang-barang yang ditemukan di dalam Lapas tersebut langsung dimusnahkan setelah sebelumnya dicatat sebagai bukti laporan.
“Setelah ini kita berharap tidak ada lagi barang-barang terlarang di Lapas Pariaman. Kita ingin menjadikan Lapas Pariaman sebagai Lapas bertuah, bersih dan humanis,” tutupnya. (ag/sk)