Sumbarkita – Seorang pedagang di kawasan Pantai Padang depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat melempar petugas Satpol PP Kota Padang dengan kelapa muda saat hendak ditertibkan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11).
Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi menyampaikan pihaknya masih mendapati sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Padahal itu melanggar aturan, jadi kami mengambil tindakan keras dengan menertibkan PKL yang melanggar,” kata dia yang dikutip pada Senin (4/11).
Namun, kata dia, penertiban berlangsung cekcok antar petugas dan pedagang. Ketika petugas hendak menertibkan lapak mereka, seorang PKL melempari petugas dengan kelapa muda.
“Saat petugas melakukan penertiban, padagang sempat melempari petugas dengan kelapa muda,” ujarnya.
Eka menegaskan pihaknya telah berulang kali melarang PKL berjualan di sana dan telah memberi solusi dengan berjualan di dekat Jembatan Purus.
“Dalam penertiban itu, kami mengamankan barang-barang milik PKL yakni 15 kursi, 8 meja, 9 payung dan 1 parang. Kami serahkan langsung ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai barang bukti untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.
Ia berharap, para pedagang dapat mematuhi aturan khusunya di kawasan Pantai Padang.
“Berjualanlah di tempat yang diperbolehkan, agar wisata Pantai Padang lebih tertata dengan baik, bersih dan indah,” pungkasnya.