Sumbarkita – Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat sekaligus Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade ikut menanggapi kabar terkait lisensi untuk rumah makan Padang.
Sebelumnya, aksi pencopotan label ‘Masakan Padang’ dari sebuah rumah makan di Cirebon, Jawa Barat, oleh sekelompok orang, viral di media sosial. Narasi yang beredar, aksi razia itu dilakukan karena dijual dengan harga terlalu murah, dan pemiliknya bukan orang Minang. Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Pada klarifikasinya, Andre menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menjual masakan Padang.
“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Andre seperti dikutip dari akun X @IKMpusat.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut tak wajib bagi rumah makan Padang untuk memiliki lisensi dari IKM. Lisensi itu menurut Andre dilakukan untuk menjaga cita rasa masakan khas Padang.
“Yang kedua adalah mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama, tidak dipungut bayaran,” ujar dia.
“Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padangnya,” imbuh dia.