Sumbarkita – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) yakni Indra Septiarman kembali terjerat kasus. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ahmad Faisol menyampaikan bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan, Indra diketahui melakukan tindak pencurian bersama dua pelaku lainnya yakni berinisial DN dan HR pada 5 September 2024, dini hari.
“Ketiga pelaku itu melakukan tindak pencurian di salah satu sekolah di Kayu Tanam,” kata dia Rabu (23/10).
Ia mengungkapkan bahwa ketiganya mencuri sebuah pompa air, di mana peran mereka yaitu Indra dan DN yang mengambil pompa dan HR yang menjual barang hasil curian itu, kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
“Aksi pencurian ini dilakukan Indra satu hari sebelum menghabisi nyawa Nia,” ungkapnya.
Kapolres menekankan bahwa DN dan HR hanya terjerat kasus pencurian bukan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia.