SUMBARKITA.ID — Dua orang pria berinisial LC (36) dan RG (36) ditangkap polisi di kawasan Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat, Kota Padang, Senin (29/3/2021). Keduanya ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima seputar adanya transaksi kedua tersangka di lokasi tersebut.
“Kita langsung bergerak menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti sebuah handphone hasil curian,” ungkap Rico, Selasa (30/3/2021).
Ditambahkannya, saat ini petugas juga sedang memburu tersangka utama dalam kasus pencurian itu.
“Tersangka utama kini jadi DPO. Ia melakukan aksi pencurian terhadap korbannya di sekitar Plaza Andalas, Padang,” tambahnya.
Menurut Rico, saat itu pelaku merampas tas milik korban yang sedang terjebak macet.
“Tas tersebut berisi handphone, uang dan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah beraksi ponsel tersebut diserahkan oleh pelaku utama kepada tersangka LC, kemudian ia menjualnya kepada tersangka RG seharga Rp500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Padang. (*/sk)