Limapuluh Kota – Polisi menangkap pria inisial A (48) warga Jorong Katinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Dia ditangkap atas laporan melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan.
Pelaku diketahui sebagai seorang dukun di daerah setempat. Dia menjalani praktik perdukunan di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Limapupuh Kota AKP Hendra mengatakan bahwa korban dalam kasus ini merupakan pasien yang berobat ke pelaku.
Hendra menjelaskan, bahwa pencabulan tersebut berawal saat korban bersama suaminya datang menemui pelaku untuk berobat pada 25 Juni 2024.
“Kemudian pelaku membawa korban ke sungai, sedangkan suami korban disuruh menunggu di bawah pohon beringin. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban di sungai tersebut,” ungkap Hendra dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/10).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu (6/10).
Saat ini A diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.