Sumbarkita – Penyidik Satreskrim Polres Sijunjung dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kriminalisasi petani oleh pengusaha tambang.
Terduga korban dalam kasus ini adalah petani bernama Penrizal warga Jorong Koto Tangah Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Penrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah berkonflik dengan pengusaha tambang.
Paman Penrizal bernama Syafrul Khatib menyebut bahwa oknum yang dilaporkan tersebut adalah penyidik Polres Sijunjung bepangkat brigadir kepala atau bripka.
Syafrul Khatib biasa dipanggil Kotik mengatakan bahwa laporan ke Polda Sumbar itu dibuat setelah dilakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat.
“Maka disepakati harus melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumbar, sebab terlihat jelas itikat tidak baik penyidik untuk memenjarakan anak kemenakan kami bernama Penrizal yang dituduh dengan pasal 192, padahal Perinzal merupakan korban malah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka,” ujar Kotik di Mapolda Sumbar, Selasa (1/10).
Kotik bilang oknum penyidik itu dianggap telah merubah apa yang disampaikan saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, juga ditemukan ada tanda tangan palsu.
“Jalan yang menjadi pemicu dilaporkan Penrizal oleh pengusaha tambang emas ilegal bernama Purnama merupakan jalan yang dibangun oleh salah satu perusahaan yang tidak berproduksi lagi. Sedangkan di saat sidang jaksa yang menerima limpahan BAP dari penyidik Polres Sijunjung jalan tersebut jalan umum, sedangkan para tokoh masyarakat yang menjadi saksi pada kasus tersebut mengatakan tidak jalan umum. Selain merubah sabagian isi BAP oleh penyidik Polres Sijunjung juga ditemukan tanda tangan palsu,” ujarnya.