Sumbarkita – Seorang petani bernama Penrizal warga Jorong Baru, Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghadangan jalan yang disebut menghambat aktivitas perusahaan milik seorang pengusaha tambang emas.
Berdasarkan informasi yang diterima Sumbarkita, seorang pengusaha tambang emas bernama Purnama menuntut Penrizal karena telah melakukan tindakan penghadangan jalan pada Februari 2024.
Awalnya, Purnama disebutkan melapor Penrizal dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tetapi karena diduga tidak kuat, pada Maret 2024, akhirnya Penrizal dipanggil polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 192 KUHP tentang penghadangan jalan.
Namun, keluarga Penrizal membantah hal tersebut. Menurut mereka, Penrizal bertindak demikian karena perusahaan Purnama telah melakukan pembuangan di tanah milik Penrizal sehingga menghambat kegiatan berkebunnya. Pihak keluarga pun mempertanyakan dasar hukum tuduhan tersebut.
Keluarga Penrizal menilai apa yang dilakukan Penrizal tidaklah salah karena tanah tersebut miliknya.
Istri Penrizal, Uliandra mengungkapkan pada saat kejadian, suaminya didatangi belasan orang kemudian mereka mendorong dan menarik Penrizal.