Sumbarkita – Salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Padang disebut melakukan pelanggaran terkait kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran di dua masjid di Kecamatan Padang Barat.
“Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” kata dia yang dikutip melalui Info Publik pada Jumat (27/9).
Eris menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi pelanggaran yang cukup rawan di Kota padang.
Pasalnya, kata dia, ketiga paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Padang dikenal memiliki latar belakang kuat dalam berceramah, yang mereka manfaatkan sebagai metode kampanye.
“Orang berceramah di tempat ibadah tentu tidak bisa dilarang. Namun, ketika dalam ceramah tersebut calon memperkenalkan diri atau mengajak untuk memilihnya, itu sudah termasuk kampanye dan bisa dikenai pasal pidana pemilu,” terangnya.