Sumbarkita – Media online Penaharian dikabarkan mengajukan permohonan sengketa informasi publik dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang tahap pembuktian akan digelar di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9).
Pemimpin Redaksi Penaharian, Darlinsah, mengatakan bahwa sengketa ini bermula saat pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.
Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.
“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9).
Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.
Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.
“Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.