SUMBARKITA.ID — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut meminta jatah posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait fatwa halal vaksin AstraZeneca.
Itu sebagaimana laporan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021.
Dalam laporan Majalah Tempo itu disebutkan, permintaan itu muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.
Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kementerian BUMN.
“Sumber yang sama menyebutkan pengurus MUI meminta nantinya dilibatkan dalam sosialisasi vaksin AstraZeneca di berbagai daerah,” tulis laporan tersebut.
Akan tetapi, informasi tersebut mendapat bantahan dari anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.
Jika memang benar ada, belum tentu pula permintaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai pengurus MUI.
“Banyak pengurus MUI juga memegang jabatan di organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau benar terkait dengan MUI, itu melanggar kode etik,” ujar Aminuddin Yakub dalam laporan tersebut.
Bantahan yang sama juga diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saya tidak pernah dengar informasi itu,” kata Erick dilansir pojoksatu.id, Minggu (21/3/2021)
Sementara, AstraZeneca membantah penyataan MUI yang menyebut vaksin mereka mengandung enzim babi.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3).
“Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.
Produsen menjelaskan, vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
Perusahaan juga menyatakan AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.
“Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim,” tegasnya. (sk/pojoksatu)