SUMBARKITA.ID — Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri mengamankan sebanyak 9 tersangka yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah Sumbar. Para tersangka diamankan dalam rentang waktu 21 hingga 27 Juli 2020. Ke 9 tersangka tersebut merupakan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) Padang, Sumbar.
Para tersangka tersebut yakni, FD alias Bima, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 barang bukti dan HC alias Abu Randu, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 12 barang bukti.
“Keduanya ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Padang, Jalan DR. Sutomo, Kota Padang, Sumatera Barat,” katanya seperti dilansir di Live Streaming YouTube Tribrata TV Humas Polri , Selasa (18/8/2020).
Kemudian S, ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 13.52 WIB, di Jalan Bawah Duku Mas, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 6 barang bukti dan H alias Abu Qori juga ditangkap di hari yang sama pukul 18.06 WIB di Jalan By Pass Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.
Selanjutnya, AF ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 18.20 WIB di Ruko Rasyana Exprees, Jalan Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.
FA alias Abu Said, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 27 barang bukti dan B alias Abu Rahmat, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/7/2020) Pukul 17.04 Wib di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“PI alias Ibrahim, ditangkap pada Sabtu (25/7/2020) pukul 06.47 WIB di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Keterlibatan diantaranya, anggota kelompok JAD Sumbar atau Kelompok May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018 lalu” ujarnya.
Awi menambahkan, keterlibatan PI alias Ibrahim lainnya yaitu, pada 4 Maret 2018, 25 Maret 2018, 27 April 2018 malam hingga 30 April 2018, beliau mengikuti Pelatihan l menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral als Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selain itu, ia juga pernah diperintahkan oleh May Yusral alias Pak Umar untuk melakukan survei terhadap tempat yang cocok untuk melakukan tindak pidana terorisme di kantor-kantor polisi. “Beliau sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme, berniat hijrah ke Suriah, serta barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti” ujarnya lagi.
Terakhir, Z alias Zul, ditangkap pada Senin, (27/7/2020) pukul 06.20 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatan diantaranya merupakan anggota kelompok JAD Sumbar, Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok May Yusral alias Pak Umar, mengikuti pelatihan dengan menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar.
“Tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
KOMENTAR