Selasa, 24 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

9 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumbar Selama Juli

Oleh : Hendra Murcy Tania
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:32
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Kepala biro  Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri mengamankan sebanyak 9 tersangka yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah Sumbar. Para tersangka diamankan dalam rentang waktu 21 hingga 27 Juli 2020. Ke 9 tersangka tersebut merupakan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) Padang, Sumbar.

Para tersangka tersebut yakni, FD alias Bima, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 barang bukti dan HC alias Abu Randu, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 12 barang bukti.

“Keduanya ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Padang, Jalan DR. Sutomo, Kota Padang, Sumatera Barat,” katanya seperti dilansir di Live Streaming YouTube Tribrata TV Humas Polri , Selasa (18/8/2020).

Kemudian S, ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 13.52 WIB, di Jalan Bawah Duku Mas, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 6 barang bukti dan H alias Abu Qori juga ditangkap di hari yang sama pukul 18.06 WIB di Jalan By Pass Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.

BACAJUGA

Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Selanjutnya, AF ditangkap pada Selasa (21/7/2020) pukul 18.20 WIB di Ruko Rasyana Exprees, Jalan Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.

FA alias Abu Said, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 27 barang bukti dan B alias Abu Rahmat, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/7/2020) Pukul 17.04 Wib di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“PI alias Ibrahim, ditangkap pada Sabtu (25/7/2020) pukul 06.47 WIB di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Keterlibatan diantaranya, anggota kelompok JAD Sumbar atau Kelompok May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018 lalu” ujarnya.

Awi menambahkan, keterlibatan PI alias Ibrahim lainnya yaitu, pada 4 Maret 2018, 25 Maret 2018, 27 April 2018 malam hingga 30 April 2018, beliau mengikuti Pelatihan l menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral als Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selain itu, ia juga pernah diperintahkan oleh May Yusral alias Pak Umar untuk melakukan survei terhadap tempat yang cocok untuk melakukan tindak pidana terorisme di kantor-kantor polisi. “Beliau sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme, berniat hijrah ke Suriah, serta barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti” ujarnya lagi.

Terakhir, Z alias Zul, ditangkap pada Senin, (27/7/2020) pukul 06.20 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatan diantaranya merupakan anggota kelompok JAD Sumbar, Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok May Yusral alias Pak Umar, mengikuti pelatihan dengan menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar.

“Tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya.


Source: YouTube Tribrata TV
TOPIK Densus 88Sumatera BaratTeroris

BERITA TERKAIT

Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Selasa, 24 Juni 2025
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Negara oleh Bupati Solok Selatan

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Negara oleh Bupati Solok Selatan

Selasa, 24 Juni 2025
Surat Kaleng Kembali Beredar, Kepala Distanhorbun Sumbar Dituding Main Proyek

Inspektorat Buka Suara Terkait Surat Kaleng Sasar Kepala Bapenda dan Distanhorbun Sumbar

Selasa, 24 Juni 2025
Batang Anai Padang Pariaman Jadi Sungai Horor, Warga Trauma dan Takut Melintas Usai Kasus Mutilasi

Batang Anai Padang Pariaman Jadi Sungai Horor, Warga Trauma dan Takut Melintas Usai Kasus Mutilasi

Selasa, 24 Juni 2025
Akses Masuk Baru ke Pantai Gondoriah Kini Bisa Langsung dari Stasiun Kereta Api Pariaman

Pemko Pariaman Gencarkan Promosi Pesona Budaya Hoyak Tabuik 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Next Post

Terjebak Rute Berlumpur, Belasan Pendaki Wanita Gunung Talang Alami Hypothermia

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sebuah Masjid Terbakar di Dharmasraya, Kerugian Rp100 Juta

Sebuah Masjid Terbakar di Dharmasraya, Kerugian Rp100 Juta

Selasa, 24 Juni 2025
Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Dugaan Maladministrasi Izin PBPH di Mentawai, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Selasa, 24 Juni 2025
Besok Sidang Terdakwa Pembunuh Nia Kurnia Sari, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

Sidang Tuntutan In Dragon Gagal Digelar, Ini Alasan Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025
UMKM Kota Padang Tembus 47.692 Unit, Omzet Capai Rp952 Miliar di 2024

UMKM Kota Padang Tembus 47.692 Unit, Omzet Capai Rp952 Miliar di 2024

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Kejati Sumbar Dinilai Main Mata dalam Kasus Lahan di Solok Selatan yang Diduga Libatkan Bupati

Selasa, 24 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id