Sumbarkita – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Sumatera Barat 2024 akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN). Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Dalam kesempatan yang sama, Surya didampingi oleh komisioner KPU Sumbar lainnya, yakni Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria.
Surya juga menambahkan, selain gubernur dan wakil gubernur, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dari Sumatera Barat akan dilakukan serentak di IKN.
Namun, pelantikan untuk daerah-daerah yang masih menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
“Bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilantik sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya.
Keputusan terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 22 Januari 2025.
Terkait dengan proses hukum, Surya mengungkapkan bahwa terdapat 13 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari 11 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang saat ini sedang diproses di MK.
Daerah-daerah tersebut antara lain Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.