SUMBARKITA.ID — Barang Bukti (BB) ganja kering sebanyak 77 paket hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pariaman dimusnahkan, Kamis (13/7/2023).
Narkotika golongan satu itu berasal dari Penyabungan dan didapat dari penangkapan dua remaja asal Pariaman pada Selasa (4/7/2023) di Sungai Limau.
“Hari ini kita memusnahkan BB ganja kering sebanyak 77 paket. Ganja ini hasil tangkapan dari dua remaja di Sungai Limau,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz usai pemusnahan.
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan oleh kepala daerah Kota Pariaman dan Padang Pariaman.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka yang berperan sebagai kurir yakni MA (20) dan DM (20) mengaku bahwa pengendali peredaran narkoba itu berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Kota Pariaman, Selasa (4/7/2023) siang.
AKBP Abdul Azis mengatakan kedua pelaku adalah pemain lama yang mengedarkan ganja lintas provinsi.
“Pengakuan mereka bahwa pengendali narkoba itu berasal dari lapas,” ungkap AKBP Abdul Azis.
Namun tidak disebutkan lapas mana yang dimaksud oleh kedua pelaku.