Sumbarkita – Tim gabungan Satpol PP Kota Padang kembali mendapati sejumlah orang yang melanggar aturan di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Rabu malam, 26 Juni 2024.
Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan, pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OOT) terhadap 7 orang karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Ketujuh orang itu kami bawa ke kantor lurah untuk ditindak lebih lanjut,” katanya yang dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Dearah Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Eka menerangkan, pelaku bisa dijerat pidana ringan dengan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta jika melanggar aturan yaitu membuang sampah sembarangan.
“Kami mengingatkan kepada warga Padang agar dapat membuang sampah pada tempatnya sehingga tercipta kebersihan lingkungan,” ungkapnya.