Sumbarkita – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum (DKPP) oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur-Yosdianto terkait sejumlah pelanggaran.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Zulbahri menyampaikan ada 7 poin pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Padang Pariaman.
Ia membeberkan poin pertama yakni sikap dan tindakan dari Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin yang dinilai sengaja tidak membuat fakta integritas serta melanggar netralitas.
“Dia mengumumkan kepada publik terkait hubungannya dengan tim kampanye paslon 02 bernama Aznil Mardin sebagai kakak beradik,” kata dia Selasa (28/10).
Ia menilai bahwa sikap tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana dalam Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Kemudian, dia menjelaskan poin kedua yakni Ketua Bawaslu Padang Pariaman sengaja telah melakukan opini liar melalui media tentang adanya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemko Padang Pariaman.