Sumbarkita – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan
“Maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu yakni HN, MAA, ID dan TK.
Sementara dua tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yakni melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.