“Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
6. Andri Gustami Bakal Jalani Sidang Umum
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung akan menggelar sidang umum eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Dari salinan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, tertera jadwal sidang perdana atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pada Senin (23/10/2023).
Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan hal tersebut.
“Benar, direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin besok dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan,” kata dia Sabtu (21/10/2023).
Diketahui, Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012. Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung untuk kali pertama sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat tanggal 31 Agustus 1989 ini kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019.