“Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).
3. Andri Gustami Disanksi PTDH
AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan Kamis (19/10/2023). Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
4. Dipatsus Selama 30 Hari
AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Salah satu sanksi yang diterima Andri adalah penempatan khusus (patsus).
Andri akan dipatsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.
“Iya dia di patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
5. AKP Andri Gustami Ajukan Banding
AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding usai dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 kedepan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.