Sumbarkita – Lima pria ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menawarkan jasa fogging tanpa izin. Aksi mereka terjadi di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa modus pelaku yakni datang ke lingkungan perumahan dan langsung melakukan pengasapan (fogging) tanpa seizin warga maupun perangkat setempat. Setelah itu, mereka meminta bayaran secara paksa.
“Warga merasa dirugikan dan melaporkan ke kami. Setelah itu tim langsung bergerak dan mengamankan lima orang,” kata Evi, Jumat (30/5/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp516.000 yang diduga hasil pungli, serta alat fogging yang digunakan para pelaku.
Mereka yang diamankan yakni AR (35), warga Kampar, AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29) — semuanya warga Pekanbaru, Riau.
Kelima orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Evi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Tindakan tegas ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.