Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di kantong celana salah seorang pelaku.
Setelah itu, petugas langsung bergerak mengepung rumah tempat tersangka E dan AL sebelumnya melakukan transaksi. Alhasil, polisi kembali menemukan dua orang di dalam sebuah rumah atas nama A dan B.
Kemudian dipanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas menemukan dalam sebuah kamar dua paket sedang dan satu paket kecil sabu yang terletak di atas kasur.
Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu pack bungkusan plastik klip bening, uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 190.000 dan satu unit handphone android.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Riki Yovrizal.