Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu, 27 April 2024.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat narkoba AKP Rusmardi menyampaikan, ketiga pelaku itu berinisial LO (31), B (29), dan H (26).
“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika,” katanya pada Senin, 29 April 2024.
AKP Rusmardi merincikan, pengedar pertama LO (31) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Nagari Sungai Daerah pada pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan pelaku didapati satu kotak rokok yang berisi 10 paket plastik klip berisi narkoba, serta satu unit handphone merek Oppo,” terangnya.
Lebih lanjut, pelaku pengedar B (29) ditangkap di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Daerah, pada pukul 19.00 WIB.