Menurut Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp 18 juta.
PSU diambil untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Dengan adanya PSU ini, kami berharap proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.