Sumbarkita — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap F (27) dan B (21), terduga pengedar sabu-sabu, di Kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, pada Sabtu (15/2) malam.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi narkoba di kampong tersebut. Ia lalu mengarahkan Tim Operasional untuk menyelidiki transaksi tersebut dengan cara pura-pura membeli sabu-sabu kepada pengedar.
“Petugas berjanji untuk bertemu dengan terduga pengedar di jalan di Kampung Pasar Surantih. Setibanya di lokasi, pria tersebut memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya. Petugas langsung membekuk seorang terduga pengedar berinisial F dan menyita 1 paket kecil sabu-sabu darinya pada pukul 20.00 WIB,” ujar Hardi, Minggu (16/2).
Hardi mengatakan bahwa F mendapatkan barang dari seseorang berinisial B. Setelah mendapatkan informasi itu, kata Hardi, petugas meringkus B di rumahnya di Kampung Pasar Surantih pada 20.20 WIB. Dari tangan B, pihaknya menyita 1 paket sedang sabu-sabu dan 2 paket kecil sabu-sabu.
Hardi mengatakan bahwa kedua terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjadikan kabupaten itu sebagai wilayah zero narkoba dengan memutus rantai peredaran narkoba. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi masalah serius ini,” tuturnya. (HA)