SUMBARKITA.ID — Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II menangkap dua pelaku illegal logging di Pesisir Selatan (Pessel).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IC (26), bekerja sebagai buruh harian lepas dan M (40). Keduanya merupakan warga Pessel.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” kata Satake dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Satake menjelaskan, saat mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Bukit Putus, Nagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita yakni satu unit truk bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok. Satu STNK dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202,” ungkapnya.
Kekinian, kedua pelaku diamankan oleh Polda Sumbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ril/sk)