Padang – Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen menyebutkan akan mengadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar.
Surya mengatakan, setelah dilakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara Pemilu, ada sepuluh kabupaten/kota di Sumbar yang akan melakukan PSU.
“Ya, kami telah menerima laporan ada di sepuluh kabupaten/kota yang akan dilaksanakan PSU,” katanya pada Selasa, 20 Februari 2024.
Ia menyampaikan, PSU direkomendasikan oleh Pengawas TPS (PTPS) karena adanya pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPT tambahan (DPTb) menggunakan hak pilih.
“PSU ini bakal digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024,” ujarnya.
Adapun sejumlah daerah yang melaksanakan PSU yakni:
– 2 TPS di Kabupaten Tanah Datar yakni di TPS 12 Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. PSU dilakukan karena pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP Kota Padang dan Langkat.
– 1 TPS di Kabupaten Agam yakni di TPS 8 Monggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dikarenaka pemilih ber-KTP Bekasi.
– 2 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota yakni di TPS 11 Nagari Mungka, disebabkan orang ber-KTP luar. Kemudian, di TPS 6 Nagari Kubang, ada dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk Pemilih Tetap Tambahan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).