SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman musnahkan barang bukti tindak pidana umum narkotika sebanyak 15 kilogram ganja dan 37 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang ditangani Kejari Pariaman selama periode tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anton Arifullah mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari 98 perkara yang ditangani pihaknya selama tahun 2022.
“Dari 98 perkara, 58 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika,” kata Anton, Senin (21/11/2022).
Dari 16 perkara narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 15 kilogram ganja. Sementara barang bukti sabu seberat 37 gram merupakan barang bukti dari 12 perkara narkoba.
“Ada perkara lainnya sebanyak 42 perkara yang terdiri dari judi, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kesusilaan, penipuan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan, dan tindak pidana senjata tajam,” jelas Anton.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Kejari Pariaman kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, barang elektronik, dan sejumlah pakaian. Ia berharap melalui pemusnahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas.
“Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Lalu barang bukti ganja dan pakaian dibakar dan barang bukti elektronik dihancurkan,” tutupnya.
Editor: RF Asril