Sumbarkita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 141 paket besar ganja seberat 141.700 gram.
Pemusnahan ganja ini merupakan sisa barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan peredaran ganja pada tanggal 28 April lalu yang melibatkan oknum anggota Polres Padang Panjang dan dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi langsung memimpin pemusnahan 141 kilogram ganja tersebut di halaman BNNP Sumbar pada Kamis (16/5). Turut hadir perwakilan Kejaksaaan Negeri Sumbar, perwakilan Polda Sumbar, dan intansi lainnya.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, BNN mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan.
“Penyalahgunaan narkotika dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, termasuk dalam hal ini adalah penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 7 tahun 2010 menerangkan bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” sebutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti ganja yang akan dimusnahkan pada kesempatan ini adalah barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka atas nama MA, RD, NA dan RI pada Senin 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dijelaskan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan 141 paket besar ganja seberat 141.700 gram yang selanjutnya disisihkan sebanyak 1 gram guna pemeriksaan secara laboratoris, sebanyak 1.000 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya sebanyak 140.699 gram untuk dimusnahkan.