SUMBARKITA.ID — Sebanyak 99 paket besar dengan berat sekitar 102 Kg dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman.
Disampaikan Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa Barang Bukti (BB) dari penangkapan sekitar 100 Paket Besar (103 Kilogram) Narkotika Golongan I jenis Ganja di jalan lintas Sumatera Medan Bukittinggi yang bertempat di Gunung Tua Jorong Selamat, Kenagarian Stombol, Kecamatan Padang Gelugur sekira pukul 04.30 WIB, Sabtu (10/10/2020) lalu.
“Sekitar 102 Kilogram dimusnahkan dan sisanya dijadikan pembuktian di Pengadilan, ” ungkap AKBP Dedi, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang tersangka yang berinisial MI (44) warga Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukitinggi.
Selain 100 Paket besar Ganja kering, juga turut menyita satu unit Mobil minibus merek suzuki karimun warna hitam dengan no polisi BA 1676 CQ dan satu buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp. 250 ribu dari tangan tersangka. (bu/sk)