SUMBARKITA.ID — Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (07/12/22). Sudang digelar secara virtual dan dipimpin hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Said Gamrizal Zulfi.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan Sidang Tipiring kali ini digelar untuk memproses warga yang melakukan pelanggaran diantaranya melanggar Izin Usaha Pariwisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya dan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Empat orang melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” terang Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, 10 pelanggar Perda tersebut merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
Setelah menjalani sidang, hakim menjatuhkan vonis denda atau kurangan selama tiga hari pada para pelanggar.
“Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari 50 ribu rupiah hingga 500 Ribu rupiah” tutur Rio.
Pihaknya berharap sidang ini bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar, sehingga ke depan warga mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pemko Padang. ***