Padang – Polisi mengamankan 1 kilogram sabu saat penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang pada Jumat (12/4/2024). Dari mana barang haram itu berasal?
Sebelumnya, Tim Klewang Polres Padang menangkap enam orang terkait curanmor dan peredaran gelap narkoba. Mereka yakni Mepin, Dalfin, Dewa, Danu, Nini dan Rahmad. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pesisir Selatan dan Padang.
Sabu 1 kilogram tersebut ditemukan di rumah Danu di kawasan Mata Air Kota Padang.
Kasat Narkoba Polres Padang AKP Martadius mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan intensif, Danu mengaku sabu itu didapat dari Pekanbaru.
“Barang bukti sabu dikirim melalui jalur darat dan akan diedarkan di wilayah Kota Padang,” ungkap Martadius, Senin (15/4).
Saat ini Danu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Danu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku curanmor bernama Mepin warga Kepulauan Mentawai.