SUMBARKITA.ID — KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) digadang-gadang bakal menggantikan KTP fisik secara bertahap dengan dalih kelangkaan blangko. Apa bentuk produk baru ini?
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023), lewat siaran persnya.
Mengutip situs Dukcapil Kemendagri, produk yang juga punya nama Digital ID ini sudah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, pada Juli 2022.
Dukcapil Kemendagri mengungkap program identitas warga ini bentuknya adalah aplikasi Digital ID. App ini sudah ada di Play Store pada ponsel berbasis Android. Namun, berdasarkan penelusuran, app yang sama belum muncul di toko aplikasi Apple App Store.
Tampilan muka app ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Jika diklik, muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk.
Soal keamanan, Erikson mengungkapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi.