Sumbarkita – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat memusnahkan ribuan produk obat dan makanan tidak layak komsumsi.
Pemusnahan 2.260 item produk berlangsung di halaman Kantor BPOM Dharmasraya, Senin (28/10).
Barang-barang yang dimusnahkan ini terdiri dari obat-obatan, suplemen, kosmetik, dan makanan, yang merupakan hasil temuan pengawasan dari 2018 hingga 2024 di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto.
Pemusnahan produk itu karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan nilai ekonomi sekitar Rp256 juta.
Kepala BPOM Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto mengatakan, pemusnahan ini dalam upaya memberantas peredaran produk obat, minuman dan makanan berbahaya tersebut. Balai POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin khususnya di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya.
Ia mengimbau masyarakat membeli obat dan makanan hanya di apotek atau toko berizin, serta memeriksa produk dengan metode CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa).