SUMBARKITA.ID — Terkait pelaksanaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian selama Idul Fitri dan libur lebaran 2021, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021.
Surat Edaran tersebut secara garis besar mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri, pembukaan objek wisata dan pergerakan masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.
Di dalam surat edaran itu disebutkan, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu.
Dalam Poin A SE itu disebutkan Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19. Daerah yang dinyatakan aman itu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Untuk daerah penyebaran Covid-19 yang masih tergolong tinggi, yakni daerah zona merah dan zona oranye, salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara itu, pada Poin B SE itu disebutkan, objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Sedangkan objek wisata yang berada daerah zona merah dan oranye wajib ditutup.
Terakhir, poin C mengatur mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota dalam provinsi Sumbar. Disebutkan dalam poin ini, masyarakat baik perorangan ataupun bersama-sama dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam propinsi Sumatera Barat. Perjalanan tersebut bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/sk)