Warga mengancam akan bertindak sendiri jika Satpol PP Pessel tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini mencerminkan kekesalan yang mendalam bagi warga lantaran terkesan adanya pembiaran.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Pesisir Selatan Zulkifli menjelaskan bahwa salah satu tugas Satpol PP dan Damkar adalah melakukan penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
“Sesuai dengan jadwal program atau kegiatan di bidang Trantib, pada bulan Juli 2024 ini akan dilaksanakan Operasi SK4 (Satuan Kerja, Keamanan, Ketertiban Kabupaten),” kata dia kepada Sumbarkita pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan program atau kegiatan, diperlukan perencanaan yang matang, terutama untuk kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.
Zulkifli menyebut bahwa tidak ada niat dan keinginannya untuk memperlambat pelaksanaan penegakan Perda tersebut. Satpol PP Pessel, kata dia, sudah melakukan beberapa kali operasi terhadap kafe-kafe yang ada di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, maupun di kecamatan lainnya.
Dari sekian kali penertiban, hanya satu kali ditemukan aktivitas yang melanggar, yang sudah ditanggapi dan diproses oleh pihaknya sesuai perjanjian.